Tuesday, July 27, 2010

Karakter Unggul Melalui Gerakan Pramuka


Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengatakan, tujuan utama RUU tentang Kepramukaan adalah untuk menegaskan pentingnya gerakan Pramuka, dan memperkuat momentum untuk revitalisasi gerakan ini. "Semua ini kami lakukan demi membangun karakter yang unggul, dan akhlak mulia bagi generasi muda bangsa," katanya dalam Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepramukaan dengan Komisi X DPR, pada Senin, (26/07) di Gedung Nusantara I DPR RI.

Selain Kementerian Pemuda dan Olahraga, wakil pemerintah dalam rapat tersebut adalah Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah sangat menghargai inisiatif DPR dalam menyusun RUU Kepramukaan. "Penyusunan RUU ini bertepatan benar dengan kehendak kami untuk membentuk karakter yang unggul bagi generasi muda bangsa," kata Andi.

Andi mengatakan, dalam membangun karakter yang unggul bagi generasi muda tidak hanya dilakukan di ruang kelas semata. "Tetapi juga harus dilakukan di luar ruang dalam interaksi generasi muda dalam bermain, dalam berolahraga di alam terbuka," katanya.

Andi menjelaskan, revitalisasi pramuka adalah pemberdayaan gerakan pramuka yang dilakukan secara sistematis, berkelanjutan dan terencana untuk lebih meningkatkan peran, fungsi, dan tugas pokok gerakan pramuka serta memperkokoh eksistensi organisasi pramuka.

Ketua Panitia Kerja RUU Kepramukaan, Abdul Hakam Naja menyampaikan tiga poin penting kepramukaan. Pertama, RUU Kepramukaan sangat penting dalam kaitan membangun karakter bangsa yang ditujukan untuk mengembangkan potensi diri, serta meningkatkan kecerdasan akhlak mulia setiap negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, pengembangan diri terhadap hak asasi manusia harus diwujudkan dalam pemberian berbagai upaya pendidikan kepada warga negara, antara lain dalam kepramukaan. Ketiga, penyelenggaraan kepramukaan berperan besar dalam membentuk watak kepribadian dan kecakapan pada setiap warga negara untuk mencapai potensi-potensi fisik, intelektual, sosial dan spiritual. Dan yang terakhir, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum cukup mengatur mengenai kepramukaan. (nasrul)

Sunday, July 11, 2010